YAYASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MADRASAH IBTI DAIYAH HIDAYTUSSIBYAN
Alamat : Sampang
Mulia. RT.V Kec.Basarang Kab.Kapuas
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTI
DAIYAH
HIDAYTUSSIBYAN SAMPANG
MULIA KEC BASARANG KAB.KAPUAS
NOMOR : MI / H.S / SK.06 / 03 / 2011
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Memasuki tahun pelajaran 2011 / 2012 di pandang
perlu adanya penetapan Dan pengangkatan
guru tidak tetap ( GTT ) pada madrasah ibti daiyah hidaytussibyan
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugasnya.
Mengingat : 1.Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Dasar
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pendidikan Dasar
Memperhatikan : hasil
pertemuan kepala MIS Hidayatussibyan dengan penetia MIS Sampang Mulia tanggal
30 Agustus 2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Madrasah Ibti Daiyah Hidaytussibyan
Pertama : Mengangkat Guru Tidak Tetap, terhitung mulai
tanggal sebagaimana terlampir
dalam surat keputusan ini.
Kedua : akibat surat keputusan ini diberikan, dibebankan
pada anggaran keuangan APBS
MIS Hidayatussibyan tahun anggaran 2011 / 2012
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan pada tanggal 01 september 2011
Keempat :
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Asli surat keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui diindahkan
Ditetapkan di : Sampang Muli
Pada tanggal : 01 Agustus 2011
Kepala MIS Hidayatussibyan
ABDURRAHMAN
Tembusan : Kepada Yth :
1. Bapak. Ka. Kandepag Kab. Kapuas UP Kasi
Pergurasi di Kuala Kapuas
2. Bapak. Ka. Dinas P dan K Cabang Basarang Di
Desa Basarang
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar