

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTI
DAIYAH
HIDAYTUSSIBYAN SAMPANG
MULIA KEC BASARANG KAB.KAPUAS
NOMOR : MI / H.S / SK.06 / 03 / 2011
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP ( GTT )
Menimbang : a. Memasuki tahun pelajaran 2011 / 2012 di pandang
perlu adanya penetapan Dan pengangkatan
guru tidak tetap ( GTT ) pada madrasah ibti daiyah hidaytussibyan
b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugasnya.
Mengingat : 1.Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Dasar
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pendidikan Dasar
Memperhatikan : hasil
pertemuan kepala MIS Hidayatussibyan dengan penetia MIS Sampang Mulia tanggal
30 Agustus 2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Madrasah Ibti Daiyah Hidaytussibyan
Pertama : Mengangkat Guru Tidak Tetap, terhitung mulai
tanggal sebagaimana terlampir
dalam surat keputusan ini.
Kedua : akibat surat keputusan ini diberikan, dibebankan
pada anggaran keuangan APBS
MIS Hidayatussibyan tahun anggaran 2011 / 2012
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan pada tanggal 01 september 2011
Keempat :
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Asli surat keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui diindahkan

Kepala MIS Hidayatussibyan
ABDURRAHMAN
Tembusan : Kepada Yth :
1. Bapak. Ka. Kandepag Kab. Kapuas UP Kasi
Pergurasi di Kuala Kapuas
2. Bapak. Ka. Dinas P dan K Cabang Basarang Di
Desa Basarang
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar