UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PULAU PETAK
TAMAN KANAK – KANAK ANNUR PALUNDU
DESA TELU PALINGET KECAMATAN PULAU PETAK
Alamat : Jalan Pemuda Km.9,5 Palundu Desa
Teluk Palinget
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN KANAK – KANAK ANNUR
Nomor : 424/075/01/010/TK.ANNUR/2010
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN BELAJAR DAN
MENGAJAR PADA
TAMAN KANAK – KANAK ANNUR SEMESTER I DAN II
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEPALA TAMAN
KANAK – KANAK ANNUR
Menimbang : Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksana kegiatan belajar
mengajar di Taman
Kanak –Kanak Annur perlu penetapan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Kepmen
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 1989.
3. Surat
Edaran Bersama Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 143/MPK/1990
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertaman
: Pembagian Tugas Guru Taman Kanak – Kanak Annur dalam proses kegiatan belajar dan mengajar tahun pelajaran 2010/2011
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
: saudara yang tersebut namanya di dalam lampiran keputusan ini dianggap
mampu melaksan tugas dan kewajiban sebagai pendidik.
Ketiga : masing – masing guru agar
melampirkan pelaksanaan tugasnya secaa tertulis dan berkala kepada kepala
sekolah
Keempat
: apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan
ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima
: keputusan ini akan dicabut
sewaktu – waktu apabila ternyata yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Ditetapkan
di : Palundu
Pada tanggal : 18
juli 2010
KEPALA SEKOLAH
HERLIANI,S.Pd.I
196511081987122003
Tembusan Kepada Yth
1. Bapak Kadis Pendidikan Kab.Kapuas Di K.Kapuas
2. Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pulau Petak
Di Sei Tatas
3. Masing – Masing Yang Bersangkutan Di
Tempat Arsip
LEMBAGA PENDIDIKAN ANNUR
PALUNDU DESA TELUK PALINGET KECAMATAN PULAU
PETAK
KABUPATEN KAPUAS
Alamat : Jalan Pemuda Km.9,5 Palundu Desa
Teluk Palinget
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN ANNUR
Nomor : LP/ANNUR/005/PTP/2010
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN ( GTY )
TAMAN KANAK – KANAK ANNUR
TAHUN 2010/2011
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN ANNUR
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidikan pada Taman Kanak –Kanak
Annur maka sangat diperlukan tenaga trampil, penuh dedikasi, inovasi sehingga akan terpenuhi
kebutuhan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan Teknologi bagi pendidik anak didik
2. Bahwa
untuk memenuhi hal tersebut di atas maka perlu menunjuk dan mengangkat tenaga
pendidik / guru yang bersifat honorer
3. Bahwa
yang nama tersebut pada keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya
sebagai tenaga pendidik di Taman Kanak – Kanak Annur
Memperhatikan:
1.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Lembaga Pendidik Annur
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertaman
: mengangkat saudari yang namanya tersebut di bawah ini sebagai tenaga
guru honor di Taman Kanak – Kanak Annur
tahn pelajaran 2010 / 2011, yaitu :
-
Nama : FITRIAWATI
-
Tempat, tanggal lahir : Belawang, 3
april 1990
Kedua
: Akibat dikeluarkannya surat keputusan ini yang bersangkutan diberikan
honor sesuai
Dengan anggaran pendapatan dan belanja
sekolah ( RAPBS ) dan Lembaga / Yayasan
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan akhir tahun pelajaran
2010 / 2011 dan atau sewaktu - waktu dapat dicabut kembali apabila
Ternyata yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.\
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan didalam keputusan ini, maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palundu
Pada tanggal : 18 juli 2010
LEMBAGA PENDIDIK ANNUR
KETUA
HADI,S.Ag.
Tembusan Kepada Yth
1. Bapak Kadis Pendidikan Kab.Kapuas Di K.Kapuas
2. Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pulau Petak
Di Sei Tatas
3. Masing – Masing Yang Bersangkutan Di
Tempat Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar