Sabtu, 25 Agustus 2012

UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PULAU PETAK TAMAN KANAK – KANAK ANNUR PALUNDU



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PULAU PETAK
TAMAN KANAK – KANAK  ANNUR PALUNDU
DESA TELU PALINGET KECAMATAN PULAU PETAK
Alamat : Jalan Pemuda Km.9,5 Palundu Desa Teluk Palinget


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN KANAK – KANAK ANNUR
Nomor : 424/075/01/010/TK.ANNUR/2010

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN BELAJAR DAN MENGAJAR PADA
TAMAN KANAK – KANAK  ANNUR SEMESTER I DAN II
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

      KEPALA TAMAN KANAK – KANAK  ANNUR
   Menimbang : Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksana kegiatan belajar mengajar di Taman
                          Kanak –Kanak  Annur perlu penetapan pembagian tugas guru.
   Mengingat   :  1.  Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                      2.  Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 1989.
                                      3.  Surat Edaran Bersama Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 143/MPK/1990



MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertaman      : Pembagian Tugas Guru Taman Kanak – Kanak  Annur dalam proses kegiatan belajar dan    mengajar tahun pelajaran 2010/2011 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua           : saudara yang tersebut namanya di dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu melaksan tugas dan kewajiban sebagai pendidik.
Ketiga           : masing – masing guru agar melampirkan pelaksanaan tugasnya secaa tertulis dan berkala kepada kepala sekolah
Keempat       : apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima          : keputusan ini akan dicabut sewaktu – waktu apabila ternyata yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.


   Ditetapkan di   : Palundu
Pada tanggal   : 18 juli 2010

KEPALA SEKOLAH



         HERLIANI,S.Pd.I
        196511081987122003
Tembusan Kepada Yth
1.      Bapak Kadis Pendidikan Kab.Kapuas Di K.Kapuas
2.      Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pulau Petak Di Sei Tatas
3.      Masing – Masing Yang Bersangkutan Di Tempat           Arsip

LEMBAGA PENDIDIKAN ANNUR
PALUNDU DESA TELUK PALINGET KECAMATAN PULAU PETAK
KABUPATEN KAPUAS
Alamat : Jalan Pemuda Km.9,5 Palundu Desa Teluk Palinget


SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN ANNUR
Nomor : LP/ANNUR/005/PTP/2010

TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN ( GTY )
TAMAN KANAK – KANAK  ANNUR
TAHUN 2010/2011

      KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN  ANNUR
   Menimbang : 1.   Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan pada   Taman  Kanak –Kanak  Annur maka sangat diperlukan tenaga trampil, penuh  dedikasi, inovasi sehingga akan terpenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan  Teknologi bagi pendidik anak didik
       2.  Bahwa untuk memenuhi hal tersebut di atas maka perlu menunjuk dan mengangkat tenaga pendidik / guru yang bersifat honorer
       3.  Bahwa yang nama tersebut pada keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik di Taman Kanak – Kanak Annur

Memperhatikan:  1.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                      2.  Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Lembaga Pendidik Annur


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertaman      : mengangkat saudari yang namanya tersebut di bawah ini sebagai tenaga guru honor di    Taman Kanak – Kanak  Annur  tahn pelajaran 2010 / 2011, yaitu :
-          Nama                            :  FITRIAWATI
-          Tempat, tanggal lahir    : Belawang, 3 april 1990
Kedua           : Akibat dikeluarkannya surat keputusan ini yang bersangkutan diberikan honor sesuai
                        Dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah ( RAPBS ) dan Lembaga / Yayasan
Ketiga           : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir tahun pelajaran
                        2010 / 2011 dan atau sewaktu  - waktu dapat dicabut kembali apabila
    Ternyata yang bersangkutan tidak dapat  melaksanakan tugasnya dengan baik.\
Keempat       : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusan ini, maka akan diadakan
                        perbaikan sebagaimana mestinya.


   Ditetapkan di   : Palundu
Pada tanggal   : 18 juli 2010

LEMBAGA PENDIDIK ANNUR

  KETUA



             HADI,S.Ag.
       
Tembusan Kepada Yth
1.      Bapak Kadis Pendidikan Kab.Kapuas Di K.Kapuas
2.      Bapak Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pulau Petak Di Sei Tatas
3.      Masing – Masing Yang Bersangkutan Di Tempat           Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar